PERLINDUNGAN
BAGI GURU
Oleh
:
Karmila,
S.Pd.,M.Pd
(Majene,
Sulawesi Barat)
Salah satu tujuan negara yang
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan
kehidupan Bangsa. Tujuan tersebut sejalan dengan peran Guru yang merupakan
ujung tombak pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Tanpa guru, tentu saja tujuan
ini tidak akan tercapai dengan baik.
Beberapa tahun belakangan ini, dunia
pendidikan dihebohkan dengan serangkaian peristiwa yang menyeret guru dalam
ranah hukum. Mulai dari diskriminasi oleh oknum tertentu, sampai pada kasus
kriminal penganiayaan guru oleh peserta didik dan orang tua peserta didik.
Dalam kesempatan ini, penulis akan
membahas salah satu masalah nyata yang terjadi di SMP Negeri 6 Kalukku,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sebagai salah satu bukti bahwa guru belum
sepenuhnya mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penegakan disiplin yang berujung pada penganiayaan Guru oleh orang tua
peserta didik di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasus penganiayaan guru oleh oknum
orang tua peserta didik sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Barat baru baru
ini. Peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2019 kemarin. Penganiayaan
dilakukan oleh orang tua salah seorang siswa kepada guru dalam ruangan kelas
SMP Negeri 6 Kalukku. Pemukulan itu sebenarnya bermula pada saat upacara
bendera hari senin. Sang Guru yang inisialnya (HA) menegur peserta didik yang
inisialnya (F). HA menegur F karena bajunya dalam keadaan keluar, Namun teguran
itu diabaikan oleh F. Seusai upacara pak (HA) memanggil (F) dan memberikan
nasihat, pada saat beliau berbalik arah membelakangi (F), dia mendengar semacam
olok-olokan dari peserta didik tersebut.
Spontan (HA) memukul (F) tepat pada punggung kiri atas. Kondisi (F) pada saat
itu baik baik saja. Karena (HA) khawatir masalah ini akan berkepanjangan maka
(HA) dan (F) menyelesaikannya dengan dimediasi kepala sekolah. Keesekon harinya
sekolah didatangi oleh masyarakat yang juga keluarga (F). Mereka sangat marah
karena anaknya dipukul. Sebelumnya (HA) tidak ke sekolah karena diberitahu
kalau banyak masyarakat yang datang dan menunggunya, namun kepala sekolah
meminta hadir dengan jaminan bahwa (HA) akan dilindungi. (HA) menjelaskan
kejadian kemarin kepada orang tua (F). Rupanya pembicaraan mereka tidak
mendapatkan titik temu, hingga tanpa diduga orang tua (F) melayangkan pukulan
tepat ke rahang kanan (HA) dan membuat (HA) oleng dan tersungkur ke lantai.
Karena tak mampu menahan sakit (HA) kemudian dilarikan ke RS Mitra Manakarra
Mamuju.
Berdasarkan Undang-Undang
perlindungan guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 yang intinya bahwa
pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya, yang mencakup perlindungan hukum
terhadap berbagai ancaman dan perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang
tua peserta didik, masyarakat dan birokrasi. Pada kenyataannya, realisasi dari
Undang-Undang ini, belum mampu melindungi profesi guru seutuhnya, walaupun
kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh pihak berwajib namun yang pasti
bahwa kasus ini akan membuat trauma yang mendalam bagi pejuang pendidikan untuk
melaksanakan tugasnya dengan baik. Harapan penulis, semoga kasus seperti ini
tidak lagi terjadi di Sulawesi Barat dan daerah lainnya. Kepala sekolah sebagai
atasan langsung seharusnya bisa mengambil langkah yang tepat agar kasus
pemukulan (HA) tidak terjadi kemarin. Kepala sekolah seharusnya menghubungi
pihak berwajib secara diam-diam karena melihat situasi dan gelagat dari orang
tua siswa tersebut dalam kondisi emosional. Di sisi lain berbagai organisasi
profesi turut berempati terhadap pak guru (HA) dan melakukan pendampingan
sampai kasus ini selesai.