Recent Post

FLEX

Selasa, 20 November 2018

Penegakan disiplin yang berujung pada penganiayaan Guru oleh orang tua peserta didik di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

 

PERLINDUNGAN BAGI GURU

Oleh :

Karmila, S.Pd.,M.Pd

(Majene, Sulawesi Barat)

Salah satu tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa. Tujuan tersebut sejalan dengan peran Guru yang merupakan ujung tombak pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Tanpa guru, tentu saja tujuan ini tidak akan tercapai dengan baik.

Beberapa tahun belakangan ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan serangkaian peristiwa yang menyeret guru dalam ranah hukum. Mulai dari diskriminasi oleh oknum tertentu, sampai pada kasus kriminal penganiayaan guru oleh peserta didik dan orang tua peserta didik.

Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas salah satu masalah nyata yang terjadi di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sebagai salah satu bukti bahwa guru belum sepenuhnya mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Penegakan disiplin yang berujung pada penganiayaan Guru oleh orang tua peserta didik di SMP Negeri 6 Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasus penganiayaan guru oleh oknum orang tua peserta didik sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Barat baru baru ini. Peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2019 kemarin. Penganiayaan dilakukan oleh orang tua salah seorang siswa kepada guru dalam ruangan kelas SMP Negeri 6 Kalukku. Pemukulan itu sebenarnya bermula pada saat upacara bendera hari senin. Sang Guru yang inisialnya (HA) menegur peserta didik yang inisialnya (F). HA menegur F karena bajunya dalam keadaan keluar, Namun teguran itu diabaikan oleh F. Seusai upacara pak (HA) memanggil (F) dan memberikan nasihat, pada saat beliau berbalik arah membelakangi (F), dia mendengar semacam olok-olokan  dari peserta didik tersebut. Spontan (HA) memukul (F) tepat pada punggung kiri atas. Kondisi (F) pada saat itu baik baik saja. Karena (HA) khawatir masalah ini akan berkepanjangan maka (HA) dan (F) menyelesaikannya dengan dimediasi kepala sekolah. Keesekon harinya sekolah didatangi oleh masyarakat yang juga keluarga (F). Mereka sangat marah karena anaknya dipukul. Sebelumnya (HA) tidak ke sekolah karena diberitahu kalau banyak masyarakat yang datang dan menunggunya, namun kepala sekolah meminta hadir dengan jaminan bahwa (HA) akan dilindungi. (HA) menjelaskan kejadian kemarin kepada orang tua (F). Rupanya pembicaraan mereka tidak mendapatkan titik temu, hingga tanpa diduga orang tua (F) melayangkan pukulan tepat ke rahang kanan (HA) dan membuat (HA) oleng dan tersungkur ke lantai. Karena tak mampu menahan sakit (HA) kemudian dilarikan ke RS Mitra Manakarra Mamuju.

Berdasarkan Undang-Undang perlindungan guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 yang intinya bahwa pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya, yang mencakup perlindungan hukum terhadap berbagai ancaman dan perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat dan birokrasi. Pada kenyataannya, realisasi dari Undang-Undang ini, belum mampu melindungi profesi guru seutuhnya, walaupun kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh pihak berwajib namun yang pasti bahwa kasus ini akan membuat trauma yang mendalam bagi pejuang pendidikan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Harapan penulis, semoga kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Sulawesi Barat dan daerah lainnya. Kepala sekolah sebagai atasan langsung seharusnya bisa mengambil langkah yang tepat agar kasus pemukulan (HA) tidak terjadi kemarin. Kepala sekolah seharusnya menghubungi pihak berwajib secara diam-diam karena melihat situasi dan gelagat dari orang tua siswa tersebut dalam kondisi emosional. Di sisi lain berbagai organisasi profesi turut berempati terhadap pak guru (HA) dan melakukan pendampingan sampai kasus ini selesai.

0 komentar:

Posting Komentar